Awal dari Makanan Halal

Bahan Halal: Awal dari Makanan Halal
Menyadari akan pentingnya pengadaan bahan halal dalam proses produksi halal ini, maka sudah selayaknya jika para pemasok bahan makanan ini mengerti akan konsep halal-haram. Pengetahuan ini menyangkut konsep halal dan haram serta pengetahuan teknis mengenai teknologi dan persyaratan halal di lapangan.
Pada kenyataannya pengetahuan semacam itu masih sangat minim dimiliki oleh para pemasok. Mereka yang kebanyakan adalah para pedagang pada umumnya kurang memahami aplikasi halal dan haram pada produk yang mereka perdagangkan.
Pengetahuan teknis tentang produk tersebut pun kadang-kadang kurang difahami dengan baik. Apalagi data-data teknis yang lebih lengkap mengenai asal-usul bahan dan proses pembuatannya biasanya hanya dimiliki oleh produsen. Sedangkan pedagang atau pemasok lebih banyak konsentrasi pada aplikasi penggunaan, kelebihan produknya dibandingkan produk pesaing, penjualan, dan hal-hal yang berkaitan dengannya.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan yang menyuplai asam amino kepada industri makanan, sangat paham akan kelebihan produknya. Ia tahu kegunaan dan aplikasi produk tersebut, berapa harga jual yang ditawarkan dan jaminan suplai yang diinginkan kepada perusahaan pemakai. Tetapi ketika ditanya bagaimana proses pembuatan asam amino tersebut, mereka menggeleng.
Ditinjau dari segi pedagang, mereka biasanya juga bukan orang-orang teknis yang mengerti betul mengenai proses produksi. Kebanyakan dari mereka adalah berlatar belakang bisnis atau marketing.
Ditinjau dari segi kehalalan, persoalan ini menjadi cukup serius. Auditor LPPOM MUI menginginkan informasi selengkap-lengkapnya mengenai asal-usul bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan dalam suatu produk.
Asal-usul ini menjadi sangat penting untuk meyakinkan bahwa tidak ada bahan haram yang masuk mencemari produk tersebut. Jika tidak diketahui asal-usulnya, maka auditor tidak bisa memastikan status kehalalannya.
Biasanya ada sedikit kesenjangan antara kepentingan pemeriksaan halal dengan pihak pemasok atau produsen tersebut. Ada perasaan takut pada produsen atau pemasok bahwa dengan memberikan data selengkap-lengkapnya dalam pemeriksaan halal bisa mengancam kerahasiaan mereka.
Setiap perusahaan biasanya mempunyai rahasia data produk yang tidak ingin diketahui pihak lain. Sebaliknya pemeriksaan halal menghendaki data selengkap-lengkapnya guna mengetahui asal-usul bahan tersebut.
Kesenjangan ini sebenarnya tidak harus menjadi masalah besar. Apa yang diinginkan dalam pemeriksaan halal hanyalah bersifat kualitatif. Artinya pemeriksaan halal hanya menginginkan apa saja bahan yang masuk dalam produk tersebut, tampa harus mengetahui berapa banyak atau perapa persen bahan tersebut digunakan. Selain itu auditor LPPOM MUI juga memiliki kode etik yang sama sekali tidak membolehkan pengungkapan data perusahaan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.
Di lapangan, kadang-kadang terjadi juga bahwa informasi yang diberikan oleh pemasok ternyata bukanlah informasi yang dikehendaki dalam pemeriksaan halal. Misalnya terhadap suatu bahan hanya diberikan data spesifikasi yang menunjukkan hasil analisa (COA/Certificate of Analysis).
Padahal informasi semacam ini kurang bermakna dalam pemeriksaan halal. Data yang dikehendaki adalah deskripsi bahan yang menunjukkan asal-usul bahan dan proses pembuatannya.
Kesenjangan-kesenjangan ini sebenarnya bisa diatasi dengan pengetahuan dan informasi yang cukup bagi para pemasok bahan pangan. Pengetahuan mengenai bahan halal ini perlu disosialisasikan kepada mereka, sehingga ada pemahaman yang sama antara pemasok bahan pangan dengan para pemeriksa halal.
Dalam rangka hal di atas, LPPOM MUI akan mengadakan Seminar Pengadaan Bahan Halal. Seminar ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar tentang halal haram dalam Islam, persyaratan bahan yang dapat digunakan dalam pengolahan pangan beserta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan serta memberikan gambaran tentang proses sertifikasi halal dan nilai tambah yang diperoleh dari sertifikat halal ditinjau dari segi bisnis. Seminar ini akan diadakan di Hotel Bumikarsa, Binakarna Hall, Komplek Bidakara Jakarta pada hari Kamis tanggal 27 April 2006. n tim LPPOM MUI