1

LATAR BELAKANG
Berdasarkan firman Allah dalam surat as-Shaf (61:10-11) dijelaskan:
”Wahai orang-orang yang beriman, maukah Aku tunjukkan suatu bisnis yang dapat menguntungkan dan menyelamatkan diri dari azab yang pedih? Yaitu kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad dijalan Allah dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Ayat di atas menjelaskan setiap bisnis atau usaha yang dapat menguntungkan bila kita jalani dengan sistem yang diredhai Allah, separti yang telah di contohkan oleh Rasullah (tidak ada unsur penipuan, riba dan hal yang merugikan pihak lain
Koperasi jasa keuangan Syari’ah ini BMT Agam Madani Kec. Canduang merupakan binaan PINBUK. didirikan BMT ini untuk menjangkau usaha umat yang tidak mampu mengakses modal dari perbankan. Selain itu sebagai mediator dan penghubung antara kaum agniya (kaya) dan fuqara (miskin) dalam menghimpun dana zakat, infaq, dan sadaqah serta waqaf produktif. Oleh sebab itu keberadaan BMT Agam Madani Kec.Canduang memiliki tujuan bisnis dan tujuan membangun ekonomi umat dengan memberdayakan zakat dari mustahik kepada muzakki.
Hadirnya BMT Agam Madani Kec.Canduang berangkat dari keinginan bersama dari pendiri yang dimotori oleh PEMDA kab. Agam untuk membuat sebuah terobosan sekaligus action dilapangan dalam mengatasi persoalan umat, terkait dengan ekonomi terutama masalah kemiskinan. Selain itu pendirian ini dilakukan sebagai langkah awal yang nantinya diharapkan mampu sebagai contoh diseluruh kota dan kabupaten di Sumatera Barat untuk mengangkat ekonomi umat berdasarkan prinsip-prinsip syari,ah.

APA ITU BMT

1. BMT adalah singkatan dari Baitul Maal wat Tamwil yang merupakan lembaga keuangan mikro syariah
2. BMT bergerak pada pengumpulan, pengelolaan ZIS yaitu dari divisi Baitul mal ( Divisi Sosial )
3. BMT bergerak pada aspek simpan, pembiayaan dan sektor rill (usaha) yaitu pada divisi tamwil

SIMPANAN

Penghimpunan dana yang dimaksudkan untuk mengerahkan dana masyarakat khususnya dana umat Islam.
Jenis Simpanan
a. Simpanan Mudharabah Umum
Nasabah dapat menabung kapan saja,dan dapat menarik tabungan tersebut pada waktu yang dibutuhkan.dengan ketentuan setoran awal minimal Rp 10.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp 2.000,-.
b. Simpanan Mudharabah Pelajar
Simpanan ini dikhususkan untuk pelajar mulai dari TK sampai Sekolah Lanjutan Tingkat Atas. Setoran awal minimal Rp 1.000,-
c. Simpanan Wadiah Qurban
Simpanan ini khusus untuk ibadah qurban atau pelaksaan aqiqah. Setoran bisa haria / mingguan / bulanan, dan pengambilannya hanya bisa pada musim qurban atau waktu melahirkan.
d. Simpanan Idul Fitri
Simpanan ini khusus untuk persiapan idul fitri dan boleh diambil menjelang hari raya Idul Fitri.
e. Simpanan Khatam Alqur`an
Simpanan ini khsusus untuk persiapan Khatam Alquran dan boleh diambil pada pelaksanaan khatam Alquran.

Keuntungan simpanan di BMT

 Bebas Biaya Bulanan
 Bebas dar riba serta dapat bagi hasi & bonus
 Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
 Uang anda aman dan terjamin

Apa Itu BMT?

Baitul Mal wat Tamwil (BMT)

DALAM PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN

SISTEM SYARI’AH ADALAH SISTEM TERBAIK
CIPTAAN ALLAH YANG HARUS DIIKUTI

ثم جعلناك على شريعة من الأمر فاتبعها ولآ تتبع أهواء الذين لا يعلمون

Kemudian kami menjadikan bagi kamu suatu syari’ah,
Maka ikutilah syari’ah itu,
Jangan ikuti hawa nafsu orang-orang
yang tidak memahami syari’ah
(Q.S.Al-Jatsiyah : 18)

- Pendahuluan

BMT diartikan Balai-usaha Mandiri Terpadu yang isinya berintikan Baitul Maal wat Tamwil.

Kegiatan BAITUT TAMWIL adalah mengem-bangkan tabungan untuk pembiayaan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi anggota.

Kegiatan BAITUL MAAL berupa penggalangan titipan dana zakat, infaq dan shadaqah yang kemudian mengelolanya sesuai dengan aturan syari'ah dan amanahnya.

- Baitul Maal dalam Sistem Islam

Baitul Maal ada sejak zaman Nabi, mulai dilembagakan pada masa Khalifah Umar atas nasehat ahli fiqh Walid Bin Hisyam.

Baitul Maal adalah pos khusus harta kaum muslimin untuk penyelenggaraan pemerintahan & kesejahteraan ummat.

Sumber Baitul Maal adalah fai', ghanimah, anfal, kharaj, jizyah, dan pemasukan milik umum, milik negara, usyur, khumus, rikaz, tambang, serta zakat.

Zakat diletakkan pada account khusus untuk diberikan bagi delapan kelompok (ashnaf).

- Ciri Pokok BMT

1. Didirikan dan dimiliki masyarakat setempat (swadaya)
2. Profesional dan berorientasi laba bersama
3. Pengelolaan berprinsip syari'ah
4. Pengelola berjiwa Islam
5. Mundukung usaha kecil - bawah
6. Sesuai budaya masyarakat setempat

- KHARAKTERISTIK BMT

. MANDIRI
Swadaya & mampu membiayai usahanya sendiri (Cost Recovery)

. PROFESIONAL

Dikelola dg PENUH WAKTU, bukan pekerjaan sambilan (full time).

Adanya fasilitasi pendampingan & PELATIHAN BERJENJANG dilengkapi modul-modul aplikatif (Continous Training & Technical Assistance)

Produk simpanan dan pembiayaan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat (Demand’s Driven)

Menerapkan sistim, prosedur, administrasi dan akuntansi standar Lemb. Keuangan yg dirancang sedemikian rupa sehingga sederhana, efisien dan efektif (Simplicity)

Pengelolaan & laporan keuangan secara terbuka (Transparancy)

. MENGAKAR DI MASYARAKAT

Diinisiasi, dimiliki dan dikelola oleh masyarakat setempat sehingga tumbuh rasa memiliki & tanggung jawab (Sense Of Belonging & Responsibility)

. BERKELANJUTAN

Mampu meningkatkan aset dan menghasilkan laba sehingga tumbuh dan berkembang (Sustainability)

- Aneka Sumber Dana BMT

1. Modal (Simpoksus, Simpok, Simwa)
2. Tabungan (Simsuka) :
- Akad Titipan (wadiah)  Simpanan
Simp. Berjangka
- Akad Investasi (mudharabah)
 Simpanan
Simp. Berjangka
3. Dana Pinjaman/Penyertaan :
- Penyertaan dari LK/LKS lain

- SISTEM MANAJEMEN DAN SARANA

Sistem manajemen dan akuntansi yang standar lembaga keuangan syari'ah baik koperasi maupun perbankan
Komputerisasi dan software standar
Sarana prasarana mendukung

- MODAL AWAL

Modal awal + Rp. 100 juta berasal dari Simpanan Pokok Khusus/Saham/Modal Penyertaan, Simpanan Pokok, Simpanan Wajib serta hibah
Selanjutnya aset BMT harus dapat mencapai minimal Rp 300 juta serta memenuhi model keuangan yang sehat.

BMT SESUAI LINGKUNGAN

Anggota aktif BMT terdiri dari pengusaha kecil produktif di lingkungan BMT
Kerjasama yang saling menguntungkan
90% pembiayaan yang disalurkan untuk pengusaha mikro/kecil produktif
Mampu mengembangkan potensi yang terpendam

Ekonomi Islam itu Adil & Indah

Sebetulnya apa beda marketing syariah dan konvensional?
Dalam dunia marketing itu ada istilah kelirumologi. Itu lho sembilan prinsip yang disalah artikan. Misalnya marketing diartikan untuk membujuk orang belanja sebanyak-banyaknya. Atau marketing yang yang pada akhirnya membuat kemasan sebaik-baiknya padahal produknya tidak bagus. Atau membujuk dengan segala cara agar orang mau bergabung dan belanja. Itu salah satu kelirumologi ( merujuk istilah yang dipopulerkan Jaya Suprana). Marketing syariah itu mengajarkan orang untuk jujur pada konsumen atau orang lailn. Nilai syariah mencegah orang (marketer) terperosok pada kelirumologi itu tadi. Ada nilai-nilai yang harus dijunjung oleh seorang pemasar. Apalagi jika ia Muslim.
Apakah nilai marketing syariah bisa diterapkan umat lain?
Lha ya nilai Islam itu universal. Rahmatan lil alamin. Begitu kan istilahnya. Nabi Muhammad itu menyebarkan ajaran Islam pasti bukan hanya untuk umat Islam saja. Jadi tidak apa-apa jika nilai marketing syariah ini inisiatif orang Islam supaya bisa menginspirasikan orang lain. Makin banyak non-Muslim yang ikut menerapkan nilai ini, makin bagus. Saya ikut mengendorse marketing syariah. Soal jujur itu kan universal. Jadi marketing syariah harus diketahui orang lain dalam rangka rahmatan lil alamin itu.
Apa nilai inti marketing syariah?
Integrity atau tak boleh bohong. Transparansi. Orang kan tak boleh bohong. Jadi orang membeli karena butuh dan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan, bukan karena diskonnya. Itu jika konsep marketing dijalankan secara benar.
Bagaiman muasal perkembangan nilai spiritual dalam marketing
Sejalan dengan perkembangan dunia. Setelah September attack, orang melihat IQ dan EQ saja tidak cukup. Harus ada SQ, spiritual quotient. Orang melihat
Apakah nilai marketing syariah ini akan bertahan?
Ya pasti sustain. Karena prinsip dasarnya kejujuran. Ini yang dibutuhkan semua orang. Apalagi setelah kasus seperti Enron, Worldcom dan lainnya. Orang melihat bisnis itu harus jujur.
Lalu di mana peran ilmu marketing dalam konsep syariah
Syariah mengendorse marketing dan marketing mengendorse syariah. Ilmu marketing menyumbangkan profesionalitas dalam syariah. Karena jika orang marketing tidak profesional, orang tetap tidak percaya. Lihat saja bagaimana investor Timur Tengah belum mau investasi di Indonesia, meski negara ini populasinya mayoritas Muslim. Karena mereka tidak yakin dengan profesionalitas kita. Jadi, jujur saja tidak cukup.
Bukankan nilai kejujuran dan transparansi itu diajarkan semua agama
Ya. Memang semua agama mengajarkan nilai itu. Tapi jangan lupa bahwa islam itu rahmatan lil alamin. Jadi, ada titik singgung. Bukankah lebih baik mencari yang serupa dari pada memperkarakan yang berbeda. Jika begitu hidup kita damai. Menurut saya, tak mengapa kita sebut marketing syariah. Karena mayoritas populasi di Indonesia itu Muslim. Jadi nilai syariah yang kita kedepankan. Kita mulai di sini, di Indonesia. Ada bagusnya jika yang mengendorse itu orang Islam, bukan yang lain.
Setelah nilai spiritual konsep apa lagi yang akan mengemuka dalam dunia bisnis?
Millenium. Orang mencari keseimbangan. Maksudnya orang berbisnis itu harus menjaga kelangsungan alam, tidak merusak lingkungan. Berbisnis juga ditujukan untuk menolong manusia yang miskin dan bukan menghasilkan keuntungan untuk segelintir orang saja. Nilai-nilai ini ke depan akan mengemuka. Sekarang pertemuan para praktisi marketing mulai mengarah ke sana.
Setelah mengenal Islam, apa pendapat Anda tentang nilai yang diajarkan
Islam agama yang universal dan komprehensif. Guidance-nya lengkap. Ada petunjuk untuk seorang pedagang, kepala negara, seorang anak, panglima perang dan semuanya. Ada diatur secara lengkap. Di atas semua itu saya melihat Islam itu ajaran yang damai dan indah. Ajaran Islam bisa dipakai semua orang. Itu kesan saya dan mengapa saya mau mempelajari nilai Islam untuk dikembangkan dalam konsep marketing. Saya sekarang menjadi aktivis lingkungan dan nilai-nilai.

Fatwa MUI Tentang Murabahah

DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA ______________________________________________________________
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 04/DSN-MUI/IV/2000
Tentang

MURABAHAH
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang : a. bahwa masyarakat banyak memerlukan bantuan penyaluran dana dari bank berdasarkan pada prinsip jual beli;
b. bahwa dalam rangka membantu masyarakat guna melang-sungkan dan meningkatkan kesejahteraan dan berbagai kegiatan, bank syari’ah perlu memiliki fasilitas murabahah bagi yang memerlukannya, yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba;
c. bahwa oleh karena itu, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang Murabahah untuk dijadikan pedoman oleh bank syari’ah.
Mengingat : 1. Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.
2. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 275:
… وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا…
"…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…."
3. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”
4. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 280:
وَإِنْ كَانَ ذُوْعُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ...
“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan…”
5. Hadis Nabi saw.:
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيْ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنِّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، (رواه البيهقي وابن ماجه وصححه ابن حبان)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka." (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
6. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi:
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي عن عمرو بن عوف).
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf).
8. Hadis Nabi riwayat jama’ah:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ…
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman…”
9. Hadis Nabi riwayat Nasa’i, Abu Dawud, Ibu Majah, dan Ahmad:
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ.
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.”
10. Hadis Nabi riwayat `Abd al-Raziq dari Zaid bin Aslam:
أَنَّهُ سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْعُرْبَانِ فِى الْبَيْعِ فَأَحَلَّهُ
“Rasulullah saw. ditanya tentang ‘urban (uang muka) dalam jual beli, maka beliau menghalalkannya.”
11. Ijma' Mayoritas ulama tentang kebolehan jual beli dengan cara Murabahah (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, juz 2, hal. 161; lihat pula al-Kasani, Bada’i as-Sana’i, juz 5 Hal. 220-222).
12. Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Memperhatikan : Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H./1 April 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG MURABAHAH
Pertama : Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari’ah:
1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.
3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.
Kedua : Ketentuan Murabahah kepada Nasabah:
1. Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
2. Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
3. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
4. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
5. Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
6. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
7. Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka
a. jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
b. jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
Ketiga : Jaminan dalam Murabahah:
1. Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya.
2. Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.
Keempat : Hutang dalam Murabahah:
1. Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan hutangnya kepada bank.
2. Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
3. Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pemba-yaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
Kelima : Penundaan Pembayaran dalam Murabahah:
1. Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya.
2. Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketujuh : Bangkrut dalam Murabahah:
Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H. 1 April 2000 M


DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris,


Prof. KH. Ali Yafie Drs. H.A. Nazri Adlani

Awal dari Makanan Halal

Bahan Halal: Awal dari Makanan Halal
Menyadari akan pentingnya pengadaan bahan halal dalam proses produksi halal ini, maka sudah selayaknya jika para pemasok bahan makanan ini mengerti akan konsep halal-haram. Pengetahuan ini menyangkut konsep halal dan haram serta pengetahuan teknis mengenai teknologi dan persyaratan halal di lapangan.
Pada kenyataannya pengetahuan semacam itu masih sangat minim dimiliki oleh para pemasok. Mereka yang kebanyakan adalah para pedagang pada umumnya kurang memahami aplikasi halal dan haram pada produk yang mereka perdagangkan.
Pengetahuan teknis tentang produk tersebut pun kadang-kadang kurang difahami dengan baik. Apalagi data-data teknis yang lebih lengkap mengenai asal-usul bahan dan proses pembuatannya biasanya hanya dimiliki oleh produsen. Sedangkan pedagang atau pemasok lebih banyak konsentrasi pada aplikasi penggunaan, kelebihan produknya dibandingkan produk pesaing, penjualan, dan hal-hal yang berkaitan dengannya.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan yang menyuplai asam amino kepada industri makanan, sangat paham akan kelebihan produknya. Ia tahu kegunaan dan aplikasi produk tersebut, berapa harga jual yang ditawarkan dan jaminan suplai yang diinginkan kepada perusahaan pemakai. Tetapi ketika ditanya bagaimana proses pembuatan asam amino tersebut, mereka menggeleng.
Ditinjau dari segi pedagang, mereka biasanya juga bukan orang-orang teknis yang mengerti betul mengenai proses produksi. Kebanyakan dari mereka adalah berlatar belakang bisnis atau marketing.
Ditinjau dari segi kehalalan, persoalan ini menjadi cukup serius. Auditor LPPOM MUI menginginkan informasi selengkap-lengkapnya mengenai asal-usul bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan dalam suatu produk.
Asal-usul ini menjadi sangat penting untuk meyakinkan bahwa tidak ada bahan haram yang masuk mencemari produk tersebut. Jika tidak diketahui asal-usulnya, maka auditor tidak bisa memastikan status kehalalannya.
Biasanya ada sedikit kesenjangan antara kepentingan pemeriksaan halal dengan pihak pemasok atau produsen tersebut. Ada perasaan takut pada produsen atau pemasok bahwa dengan memberikan data selengkap-lengkapnya dalam pemeriksaan halal bisa mengancam kerahasiaan mereka.
Setiap perusahaan biasanya mempunyai rahasia data produk yang tidak ingin diketahui pihak lain. Sebaliknya pemeriksaan halal menghendaki data selengkap-lengkapnya guna mengetahui asal-usul bahan tersebut.
Kesenjangan ini sebenarnya tidak harus menjadi masalah besar. Apa yang diinginkan dalam pemeriksaan halal hanyalah bersifat kualitatif. Artinya pemeriksaan halal hanya menginginkan apa saja bahan yang masuk dalam produk tersebut, tampa harus mengetahui berapa banyak atau perapa persen bahan tersebut digunakan. Selain itu auditor LPPOM MUI juga memiliki kode etik yang sama sekali tidak membolehkan pengungkapan data perusahaan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.
Di lapangan, kadang-kadang terjadi juga bahwa informasi yang diberikan oleh pemasok ternyata bukanlah informasi yang dikehendaki dalam pemeriksaan halal. Misalnya terhadap suatu bahan hanya diberikan data spesifikasi yang menunjukkan hasil analisa (COA/Certificate of Analysis).
Padahal informasi semacam ini kurang bermakna dalam pemeriksaan halal. Data yang dikehendaki adalah deskripsi bahan yang menunjukkan asal-usul bahan dan proses pembuatannya.
Kesenjangan-kesenjangan ini sebenarnya bisa diatasi dengan pengetahuan dan informasi yang cukup bagi para pemasok bahan pangan. Pengetahuan mengenai bahan halal ini perlu disosialisasikan kepada mereka, sehingga ada pemahaman yang sama antara pemasok bahan pangan dengan para pemeriksa halal.
Dalam rangka hal di atas, LPPOM MUI akan mengadakan Seminar Pengadaan Bahan Halal. Seminar ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar tentang halal haram dalam Islam, persyaratan bahan yang dapat digunakan dalam pengolahan pangan beserta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan serta memberikan gambaran tentang proses sertifikasi halal dan nilai tambah yang diperoleh dari sertifikat halal ditinjau dari segi bisnis. Seminar ini akan diadakan di Hotel Bumikarsa, Binakarna Hall, Komplek Bidakara Jakarta pada hari Kamis tanggal 27 April 2006. n tim LPPOM MUI