SELAMAT DATANG DI BLOG BMT AGAM MADANI
KEC. CANDUANG





Pengelola BMT Agam Madani Kec. Canduang







Tumbuh dan Berkembang Bersama
Ekonomi Ummat Dibawah Ridha Allah SWT

28

BMT Online
k

27

26

25

24

23

22

21

20

19

18

17

16

15

14

13

12

11

10

9

8

7

Usaha Nasabah

  • Peternakan kambing
  • Budidaya Lele
  • Peternakan Puyuh
  • Jamur Tiram

6

w

5

s

4

Profil BMT Nagari Canduang Koto laweh

APA ITU BMT

1. BMT adalah singkatan dari Baitul Maal wat Tamwil yang merupakan lembaga keuangan mikro syariah
2. BMT bergerak pada pengumpulan, pengelolaan ZIS yaitu dari divisi Baitul mal ( Divisi Sosial )
3. BMT bergerak pada aspek simpan, pembiayaan dan sektor rill (usaha) yaitu pada divisi tamwil

SIMPANAN

Penghimpunan dana yang dimaksudkan untuk mengerahkan dana masyarakat khususnya dana umat Islam.

Jenis Simpanan :

a. Simpanan Mudharabah Umum

Nasabah dapat menabung kapan saja,dan dapat menarik tabungan tersebut pada waktu yang dibutuhkan.dengan ketentuan setoran awal minimal Rp 10.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp 5.000,-.

b. Simpanan Mudharabah Pelajar

Simpanan ini dikhususkan untuk pelajar mulai dari TK sampai Sekolah Lanjutan Tingkat Atas. Setoran awal minimal Rp 3.000,-

c. Simpanan Wadiah Qurban

Simpanan ini khusus untuk ibadah qurban atau pelaksaan aqiqah. Setoran bisa harian / mingguan / bulanan, dan pengambilannya hanya bisa pada musim qurban atau waktu melahirkan.

d. Simpanan Idul Fitri

Simpanan ini khusus untuk persiapan idul fitri dan boleh diambil menjelang hari raya Idul Fitri.

e. Simpanan Khatam Alqur`an

Simpanan ini khsusus untuk persiapan Khatam Alquran dan boleh diambil pada pelaksanaan khatam Alquran.

Pembiayaan :


1. Pembiayaan Murabahah

2. Pembiayaan Mudharabah

3. Pembiayaan Musyarakah

BMT AGAM MADANI KEC. CANDUANG

Koperasi jasa keuangan Syari’ah ini BMT Agam Madani Kec. Canduang merupakan binaan PINBUK. didirikan BMT ini untuk menjangkau usaha umat yang tidak mampu mengakses modal dari perbankan. Selain itu sebagai mediator dan penghubung antara kaum agniya (kaya) dan fuqara (miskin) dalam menghimpun dana zakat, infaq, dan sadaqah serta waqaf produktif. BMT ini dibentuk oleh Pemerintah Kab. Agam salah satu tujuannya untuk mengurangi tingkat kemiskinan.
Ada 3 BMT di Kec. Canduang yang didirikan secara berkala :

  • BMT Agam Madani Nagari Bukik Batabuah
Jl. Mantuang Depan SMP 4 Nagari Bukik Batabuah

  • BMT Agam Madani Nagari Canduang Koto Laweh
Jl. Syech Sulaiman Ar Rasulli Simp. Canduang

  • BMT Agam Madani Nagari Lasi
Jl. Biaro-Lasi Pasar Lasi Nagari Lasi

2

R I B A (TINJAUAN SYARI'AT)

Disusun oleh : Armen Halim Naro, Lc

Usaha dagang atau bisnis dewasa ini merupakan mata pencaharian yang paling menonjol dan mempunyai perkembangan pesat. Hal ini merupakan fakta yang telah diramalkan oleh Rasul yang mulia. Sehingga yang terjun dalam usaha ini bukan hanya seorang suami saja -yang memang menurut Islam mempunyai kewajiban mencari nafkah bagi anak dan isterinya-, akan tetapi sang isteripun juga ikut menanganinya. Terlepas dampak yang ditimbulkan dari hal tersebut -baik atau buruk- tapi itu sebagai bukti, bahwa kita memang berada pada akhir zaman.

Diriwayatkan oleh Imam Nasa'i dari Amr bin Taghlib berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alahi wa Sallam,

Dari Amr bin Taghlib berkata, telah bersabda Rasullullah Shallallahu 'Alahi wa Sallam: "Diantara tanda hari kiamat ialah berkembang dan banyaknya harta, dan tersebarnya perdagangan (bisnis). [1]

Juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Hakim, dari Abdullah bin Mas'ud dari Nabi, bahwasanya beliau bersabda,

Dari Abdullah bin Mas'ud dari Nabi, bahwasanya beliau bersabda,"Diantara tanda hari kiamat, memberi salam kepada orang tertentu saja dan menyebarnya perdagangan, sehingga seorang isteri membantu suaminya dalam usahanya." [2]

Islam memuji suatu perdagangan yang jujur sesuai dengan akhlak dan adab syara`. Akan tetapi, jika perdagangan tersebut menyeret seorang muslim hingga mengikuti arus dunia dan lupa terhadap hukum halal dan haram, maka demikian itu sangat dicemaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alahi wa Sallam, sehingga beliau selalu mengingatkan umatnya dari perbuatan tersebut dalam sebuah hadits, yang artinya :

Demi Allah, aku tidak cemas kefakiran menimpa kalian, akan tetapi yang sangat aku cemaskan jika dunia terbentang di hadapan kalian sebagaimana telah dibentangkan kepada orang-orang sebelum kalian.[3] Sehingga kalian berlomba-lomba dengannya sebagaimana mereka berlomba (mengejar dunia) dan kalian dibuat lalai sebagaimana mereka dibuat lalai oleh dunia.[4]

Berlomba-lomba dengan dunia dapat menyeret seseorang berlaku longgar terhadap agamanya. Setiap kali dia memberanikan diri untuk melangkah dalam usahanya kepada sesuatu yang meragukan agamanya, akan mengangkat kakinya untuk melangkah kepada sesuatu yang lebih berbahaya lagi. Begitulah ... berawal dari keraguan, setelah itu syubhat, kemudian jatuh kepada yang haram. Disanalah kehancurannya dan juga kehancuran orang lain akibat ulahnya.[5]

Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah,

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasullah bersabda,"Akan datang suatu zaman, seseorang tidak peduli dari mana dia memperoleh harta, apakah dari yang halal atau dari yang haram?!" [6]

Di antara dosa yang sudah dianggap biasa oleh sebagian orang, terutama yang terjun ke dalam dunia perdagangan ialah dosa riba, kecuali orang yang memperoleh belaian kasih sayang Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Apakah riba itu? Sejauh manakah dosa orang yang terlibat di dalamnya? Bagaimanakah bentuk macamnya? Pada pembahasan ini, penulis mencoba untuk mengangkatnya ke hadapan pembaca budiman, dan mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang mau mendengar kebenaran serta dapat mengikuti yang terbaik.

DEFINISI RIBA

Riba, secara bahasa berarti tambahan. Dikatakan, arba fulan `ala fulan, yaitu si fulan telah menambah kepada si fulan.[7] Sedangkan secara istilah; para fuqaha berbeda dalam memberikan definisi riba. Akan tetapi semuanya bermuara kepada satu maksud, yaitu penambahan pada modal pokok, sedikit atau banyak.[8]

TAHAPAN PENGHARAMAN RIBA

Islam adalah agama yang pertama kali tidak menganjurkan riba, sebaliknya menyuruh memperbanyak zakat. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat-gandakan (pahalanya). (QS Ar Rum:39).

Kemudian datang pengharaman memakan riba secara berlipat ganda. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS Ali Imran:130).

Terakhir diharamkanlah riba secara umum, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (QS Al Baqarah:278).

ANCAMAN BAGI ORANG YANG BERMU'AMALAH DENGAN RIBA
Bagi orang yang bermu`amalah dengan riba, Allah Subhanahu wa Ta'ala mengancam dengan azab di akhirat,

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syEtan lantaran (tekanan) penyakit gila. (QS Al Baqarah:275).

Bahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala mengancam kepada siapa saja yang mengulangi perbuatan riba kembali, setelah mengetahui pengharamannya. Bahwasanya orang itu masuk ke dalam neraka, kekal di dalamnya,

Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah:275).

Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala menghilangkan keberkahan riba, dan menyifati pelakunya dengan kekufuran jika dia menghalalkannya serta menyifati pelakunya dengan kufur nikmat, jika dia melakukan dengan memiliki pengakuan, bahwa riba haram dan pelakunya bergelimang dengan dosa,

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS Al Baqarah:276).

Bahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala mengumumkan peperangan terhadap pelaku riba[9] jika dia tidak segera meninggalkannya. Firman Allah,

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS Al Baqarah:279).[10]

Disamping ancaman Al Qur'an, disebutkan juga ancaman dalam As Sunnah yang cukup membuat ciut hati seorang muslim bila melakukan riba.

Dari Jabir berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alahi wa Sallam ,"Allah Subhanahu wa Ta'ala melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan (peminjam), kedua saksi, dan penulisnya, mereka sama saja." [11]

Riba mempunyai tujuh puluh dua pintu. Yang paling ringan (dosanya), seperti seseorang yang menzinai ibunya. Dan riba yang tertinggi, sama dosanya dengan seseorang yang melecehkan kehormatan seorang muslim.[12]

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Hakim dan dishahihkannya, menyebutkan, bahwa satu dirham dalam riba lebih besar dosanya dari tiga puluh tiga kali zina.

HIKMAH PENGHARAMAN RIBA

Riba diharamkan oleh semua agama samawi. [13] Karena menimbulkan dampak terhadap akhlak dan sosial. Diantaranya sebagai berikut:[14]

Pertama, menyebabkan permusuhan antar individu dan menghapus sifat tolong-menolong sesama manusia. Sedangkan semua agama -terlebih lagi Islam- mendorong agar manusia saling tolong-menolong.

Kedua, riba dapat meningkatkan rasa tamak, menimbulkan rasa kikir yang berlebihan, mementingkan diri sendiri, keras hati, tirani dan memuja uang.

Ketiga, riba mengakibatkan terjadinya penimbunan (akumulasi) kekayaan dan menghambat adanya investasi langsung dalam perdagangan. Jika diinvestasipun, hanya dilakukan demi kepentingan pribadi tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat.

Keempat, riba menghambat sirkulasi kekayaan. Karena kekayaan itu hanya akan berada di tangan-tangan pemilik modal.

Kelima, pendapatan riba merupakan bentuk perolehan harta tanpa usaha. Adalah menzhalimi orang lain. Padahal Islam menganjurkan ummatnya untuk berusaha dalam mencari rizki. Oleh karenanya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,"Pengharaman riba lebih keras dari pengharaman judi. Karena si pelaku riba mengambil keuntungan yang pasti dari seseorang yang membutuhkan. Adapun penjudi, mungkin saja dia bisa memperoleh keuntungan dan kadang-kadang mungkin saja sebaliknya. Maka, riba merupakan perbuatan zhalim yang pasti. Karena termasuk penindasan si kaya terhadap si fakir. Berbeda dengan judi. Kadang-kadang si fakir bisa memperoleh keuntungan dari si kaya, dan tidak jarang pula si kaya dan si fakir sama-sama memperoleh keuntungan ... Dan sebagaimana yang telah diketahui, menzhalimi orang yang membutuhkan lebih besar (dosanya) dari menzhalimi orang yang tidak membutuhkan. [15]

PEMBAGIAN RIBA

Riba dibagi menjadi dua macam:

Riba Nasi'ah. Diambil dari kata nasa, yang berarti mengakhirkan. Terbagi dalam dua bentuk.

Pertama. Menambah hutang bagi yang tidak dapat melunasinya (pada waktu yang telah ditentukan). Demikian ini yang disebut dengan riba jahiliyah. Yaitu ketika seseorang mempunyai uang atas seseorang, dia berkata: Apakah engkau akan melunasi atau riba (mengakhirkan)? Jika melunasi, maka selesailah permasalahan. Akan tetapi, jika meminta penangguhan pembayaran, maka ditambah pula jumlah pembayarannya, sehingga bertumpuklah hutang orang tadi. (Penambahan bisa saja secara kuantitas. Seperti menangguhkan pengembalian seekor onta sekarang dengan dua ekor onta pada masa mendatang. Begitu juga, bangsa Arab sudah terbiasa dengan situasi, jika seorang pemberi pinjaman untuk suatu periode tertentu dan mengambil sejumlah riba tertentu setiap bulan. Jika peminjam tidak dapat membayar pinjaman pokok ketika telah jatuh tempo, ia akan diberikan tangguh waktu pembayaran kembali dengan menambahkan riba yang ia terima dari peminjam. Inilah riba yang berlaku sekarang dan dikutip oleh Bank dan Lembaga
Keuangan lain di negara-negara kita). [16]

Kedua. Setiap jual beli sejenis yang mempunyai permasalahan `illah (sebab diharamkannya sebagaimana yang akan diterangkan nanti) dengan mengundurkan pengambilan barang dan uang atau pengunduran pengambilan salah satu dari keduanya, seperti menjual emas dengan emas, perak dengan perak dan semisalnya.

Riba Al Fadhl. Diambil dari kata fadhl. Yaitu jual beli satu jenis barang yang masuk dalam katagori riba dengan berbeda timbangan, seperti: menukar emas 24 karat satu kg dengan emas 22 karat satu setengah kg.

Syari'at telah menentukan enam macam barang yang masuk kedalamnya riba, yaitu : emas, perak, gandum, jelai, kurma dan garam; jika dijual enam macam barang ini dengan berbeda timbangan, maka para ulama telah sepakat tentang keharamannya, sesuai dengan hadits `Ubadah bin Shamit, dari Nabi Shallallahu 'Alahi wa Sallam bersabda,

Artinya: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam (serupa dengan serupa, setara dengan setara, dari tangan ke tangan (tunai). Jika barang-barang itu berbeda, maka juallah sekehendak kalian, dengan syarat pertukaran itu dari tangan ke tangan.

Hadits ini menunjukkan, tidak diperbolehkan menjual barang-barang yang sama untuk ditukar dengan barang yang sama dengan penambahan atau menangguhkan penyerahan barang.

Jika persoalannya demikian, apakah riba itu hanya terdapat pada keenam barang yang telah disebutkan ataukah dapat terjadi pada brang-barang selain itu? Tak ada perbedaan di kalangan para ulama, bahwa dengan qiyas, riba dapat memasuki komoditas yang tidak disebutkan dalam hadits tersebut, kecuali mazhab Zhahiriah yang tidak menjadikan qiyas sebagai landasan hukum mereka, sehingga mereka membatasi, bahwa riba al fadhl hanya kepada enam barang ini saja, akan tetapi mereka para ulama berselisih dalam `illah (persamaan sebab) sehingga diharamkannya ke enam komoditas di atas.

Pendapat yang dirajihkan oleh para ulama terkemuka pada zaman sekarang ialah: bahwa illah pada emas dan perak ialah harga. Maka setiap sesuatu yang dijadikan sebagai alat tukar-menukar, (misalnya, seperti uang kertas) pada zaman kita sekarang ini, dapat masuk ke dalam kategori tersebut. Sehingga diharamkan menjual (menukar) seribu rupiah uang kertas dengan sembilan ratus rupiah uang logam, karena uangnya satu jenis, dalam kata lain berasal dari satu negara.

Sedangkan selain dari emas dan perak, maka yang shahih dari perkataan para ulama, ialah makanan yang ditimbang dan ditakar. Masuk ke dalam katagori riba seperti ini ialah beras dan yang lainnya.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,"`Illah diharamkannya riba al fadhl, ialah ditimbang atau ditakar selagi ia (berupa) makanan, dan pendapat ini salah satu riwayat dari Imam Ahmad. [17]

Kesimpulan tentang pengharaman riba nasi'ah dan al fadhl sebagaimana berikut ini.

- Setiap sesuatu yang mempunyai kesamaan `illah, harga pada emas dan perak dan pada barang yang empat lainnya, yaitu illahnya makanan yang ditimbang atau yang ditakar, maka hukumnya jatuh ke dalam riba.

- Jika dua barang tersebut satu jenis, maka diharamkan penambahan atau penangguhan tempo pembayaran, seperti: beras dengan beras, tidak dibenarkan dijual satu kg dengan dua kg atau penangguhan, beras satu kg merek tertentu tunai dengan beras satu kg merek yang lainnya tidak tunai.

- Jika `illahnya sama, tetapi jenis berbeda, diperbolehkan penambahan. Namun tetap diharamkan penangguhan tempo, seperti; satu kg emas dengan sepuluh kg perak, menurut syariat diperbolehkan asalkan sama-sama tunai, karenan `illahnya sama, yaitu harga.

- Jika berbeda `illah dan jenis, maka diperbolehkan penambahan dan penangguhan, seperti: emas dengan beras, perak dengan kurma dan semisalnya.[18]

SEPUTAR PERMASAHAN RIBA

Ø Riba bahayanya sangat besar. Seorang muslim yang tidak dapat mengetahui hukum riba, hendaklah bertanya kepada ahli ilmu. Tidak dibenarkan seseorang terjun ke dalam suatu bisnis, kecuali setelah dapat memastikan bahwa bisnisnya tersebut terbebas dari riba dan dari segala sesuatu yang diharamkan syari'at, sebagaimana yang dilansir oleh Nabi Shallallahu 'Alahi wa Sallam, bahwa pada akhir zaman riba tersebar luas. Orang yang tidak memakannya -sedikitnya- memperoleh debunya.

Ø Dari bentuk transaksi riba, yaitu: meminjamkan dengan apa yang disebut bunga. Yang benar hal itu bukanlah bunga, akan tetapi riba. Sebab nama tidaklah dapat merubah hakikat sesuatu.

Demikianlah -dewasa ini- yang berlaku pada Bank-Bank konvensional. Yaitu Bank meminjamkan kepada nasabah dengan sistim pembayaran angsuran ditambah bunga tertentu. Jika nasabah terlambat dalam pembayaran pada waktu yang telah ditentukan, maka dikenakan denda, sehingga berkumpullah dua macam riba sekaligus. Yaitu, riba nasi'ah dan riba al fadhl.

Ø Diantara mu`amalah yang termasuk riba, yaitu yang berlaku pada Bank-Bank dengan menentukan bunga tertentu bagi penabung, dan Bank mempunyai hak untuk memutar uang tersebut dengan sistim riba pula.

Ø Masih banyaknya kalangan orang tua yang bangga karena putra-putri mereka -disamping sudah bertitel- dapat pula bekerja di Bank. Mereka tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, bahwa dengan kebanggaannya tersebut, mereka telah jatuh ke dalam dua kesalahan. Yaitu telah menjerumuskan anak mereka ke dalam suatu dosa yang lebih besar dosanya dari dosa zina, dan kedua, bangga berada di atas kesalahan dan dosa tersebut.

Kapan kaum muslimin kembali kepada masa lampaunya? Dengan menganggap riba termasuk dari bentuk 'Penyakit Masyarakat', sebagaimana zina dan pelacuran. Wallahul musta`an.

....." Sehingga diharamkan menjual (menukar) seribu rupiah uang kertas dengan sembilan ratus rupiah uang logam, karena uangnya satu jenis, dalam kata lain berasal dari satu negara."..

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah bersabda (yang terjemahannya) "Akan datang suatu masa di mana manusia banyak memakan riba. Ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Apakah manusia secara keseluruhan? Beliau menjawab,'Yang tidak memakannya pun akan terkena debunya." (HR.Ahmad)

1

LATAR BELAKANG
Berdasarkan firman Allah dalam surat as-Shaf (61:10-11) dijelaskan:
”Wahai orang-orang yang beriman, maukah Aku tunjukkan suatu bisnis yang dapat menguntungkan dan menyelamatkan diri dari azab yang pedih? Yaitu kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad dijalan Allah dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Ayat di atas menjelaskan setiap bisnis atau usaha yang dapat menguntungkan bila kita jalani dengan sistem yang diredhai Allah, separti yang telah di contohkan oleh Rasullah (tidak ada unsur penipuan, riba dan hal yang merugikan pihak lain
Koperasi jasa keuangan Syari’ah ini BMT Agam Madani Kec. Canduang merupakan binaan PINBUK. didirikan BMT ini untuk menjangkau usaha umat yang tidak mampu mengakses modal dari perbankan. Selain itu sebagai mediator dan penghubung antara kaum agniya (kaya) dan fuqara (miskin) dalam menghimpun dana zakat, infaq, dan sadaqah serta waqaf produktif. Oleh sebab itu keberadaan BMT Agam Madani Kec.Canduang memiliki tujuan bisnis dan tujuan membangun ekonomi umat dengan memberdayakan zakat dari mustahik kepada muzakki.
Hadirnya BMT Agam Madani Kec.Canduang berangkat dari keinginan bersama dari pendiri yang dimotori oleh PEMDA kab. Agam untuk membuat sebuah terobosan sekaligus action dilapangan dalam mengatasi persoalan umat, terkait dengan ekonomi terutama masalah kemiskinan. Selain itu pendirian ini dilakukan sebagai langkah awal yang nantinya diharapkan mampu sebagai contoh diseluruh kota dan kabupaten di Sumatera Barat untuk mengangkat ekonomi umat berdasarkan prinsip-prinsip syari,ah.

APA ITU BMT

1. BMT adalah singkatan dari Baitul Maal wat Tamwil yang merupakan lembaga keuangan mikro syariah
2. BMT bergerak pada pengumpulan, pengelolaan ZIS yaitu dari divisi Baitul mal ( Divisi Sosial )
3. BMT bergerak pada aspek simpan, pembiayaan dan sektor rill (usaha) yaitu pada divisi tamwil

SIMPANAN

Penghimpunan dana yang dimaksudkan untuk mengerahkan dana masyarakat khususnya dana umat Islam.
Jenis Simpanan
a. Simpanan Mudharabah Umum
Nasabah dapat menabung kapan saja,dan dapat menarik tabungan tersebut pada waktu yang dibutuhkan.dengan ketentuan setoran awal minimal Rp 10.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp 2.000,-.
b. Simpanan Mudharabah Pelajar
Simpanan ini dikhususkan untuk pelajar mulai dari TK sampai Sekolah Lanjutan Tingkat Atas. Setoran awal minimal Rp 1.000,-
c. Simpanan Wadiah Qurban
Simpanan ini khusus untuk ibadah qurban atau pelaksaan aqiqah. Setoran bisa haria / mingguan / bulanan, dan pengambilannya hanya bisa pada musim qurban atau waktu melahirkan.
d. Simpanan Idul Fitri
Simpanan ini khusus untuk persiapan idul fitri dan boleh diambil menjelang hari raya Idul Fitri.
e. Simpanan Khatam Alqur`an
Simpanan ini khsusus untuk persiapan Khatam Alquran dan boleh diambil pada pelaksanaan khatam Alquran.

Keuntungan simpanan di BMT

 Bebas Biaya Bulanan
 Bebas dar riba serta dapat bagi hasi & bonus
 Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
 Uang anda aman dan terjamin

Apa Itu BMT?

Baitul Mal wat Tamwil (BMT)

DALAM PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN

SISTEM SYARI’AH ADALAH SISTEM TERBAIK
CIPTAAN ALLAH YANG HARUS DIIKUTI

ثم جعلناك على شريعة من الأمر فاتبعها ولآ تتبع أهواء الذين لا يعلمون

Kemudian kami menjadikan bagi kamu suatu syari’ah,
Maka ikutilah syari’ah itu,
Jangan ikuti hawa nafsu orang-orang
yang tidak memahami syari’ah
(Q.S.Al-Jatsiyah : 18)

- Pendahuluan

BMT diartikan Balai-usaha Mandiri Terpadu yang isinya berintikan Baitul Maal wat Tamwil.

Kegiatan BAITUT TAMWIL adalah mengem-bangkan tabungan untuk pembiayaan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi anggota.

Kegiatan BAITUL MAAL berupa penggalangan titipan dana zakat, infaq dan shadaqah yang kemudian mengelolanya sesuai dengan aturan syari'ah dan amanahnya.

- Baitul Maal dalam Sistem Islam

Baitul Maal ada sejak zaman Nabi, mulai dilembagakan pada masa Khalifah Umar atas nasehat ahli fiqh Walid Bin Hisyam.

Baitul Maal adalah pos khusus harta kaum muslimin untuk penyelenggaraan pemerintahan & kesejahteraan ummat.

Sumber Baitul Maal adalah fai', ghanimah, anfal, kharaj, jizyah, dan pemasukan milik umum, milik negara, usyur, khumus, rikaz, tambang, serta zakat.

Zakat diletakkan pada account khusus untuk diberikan bagi delapan kelompok (ashnaf).

- Ciri Pokok BMT

1. Didirikan dan dimiliki masyarakat setempat (swadaya)
2. Profesional dan berorientasi laba bersama
3. Pengelolaan berprinsip syari'ah
4. Pengelola berjiwa Islam
5. Mundukung usaha kecil - bawah
6. Sesuai budaya masyarakat setempat

- KHARAKTERISTIK BMT

. MANDIRI
Swadaya & mampu membiayai usahanya sendiri (Cost Recovery)

. PROFESIONAL

Dikelola dg PENUH WAKTU, bukan pekerjaan sambilan (full time).

Adanya fasilitasi pendampingan & PELATIHAN BERJENJANG dilengkapi modul-modul aplikatif (Continous Training & Technical Assistance)

Produk simpanan dan pembiayaan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat (Demand’s Driven)

Menerapkan sistim, prosedur, administrasi dan akuntansi standar Lemb. Keuangan yg dirancang sedemikian rupa sehingga sederhana, efisien dan efektif (Simplicity)

Pengelolaan & laporan keuangan secara terbuka (Transparancy)

. MENGAKAR DI MASYARAKAT

Diinisiasi, dimiliki dan dikelola oleh masyarakat setempat sehingga tumbuh rasa memiliki & tanggung jawab (Sense Of Belonging & Responsibility)

. BERKELANJUTAN

Mampu meningkatkan aset dan menghasilkan laba sehingga tumbuh dan berkembang (Sustainability)

- Aneka Sumber Dana BMT

1. Modal (Simpoksus, Simpok, Simwa)
2. Tabungan (Simsuka) :
- Akad Titipan (wadiah)  Simpanan
Simp. Berjangka
- Akad Investasi (mudharabah)
 Simpanan
Simp. Berjangka
3. Dana Pinjaman/Penyertaan :
- Penyertaan dari LK/LKS lain

- SISTEM MANAJEMEN DAN SARANA

Sistem manajemen dan akuntansi yang standar lembaga keuangan syari'ah baik koperasi maupun perbankan
Komputerisasi dan software standar
Sarana prasarana mendukung

- MODAL AWAL

Modal awal + Rp. 100 juta berasal dari Simpanan Pokok Khusus/Saham/Modal Penyertaan, Simpanan Pokok, Simpanan Wajib serta hibah
Selanjutnya aset BMT harus dapat mencapai minimal Rp 300 juta serta memenuhi model keuangan yang sehat.

BMT SESUAI LINGKUNGAN

Anggota aktif BMT terdiri dari pengusaha kecil produktif di lingkungan BMT
Kerjasama yang saling menguntungkan
90% pembiayaan yang disalurkan untuk pengusaha mikro/kecil produktif
Mampu mengembangkan potensi yang terpendam

Ekonomi Islam itu Adil & Indah

Sebetulnya apa beda marketing syariah dan konvensional?
Dalam dunia marketing itu ada istilah kelirumologi. Itu lho sembilan prinsip yang disalah artikan. Misalnya marketing diartikan untuk membujuk orang belanja sebanyak-banyaknya. Atau marketing yang yang pada akhirnya membuat kemasan sebaik-baiknya padahal produknya tidak bagus. Atau membujuk dengan segala cara agar orang mau bergabung dan belanja. Itu salah satu kelirumologi ( merujuk istilah yang dipopulerkan Jaya Suprana). Marketing syariah itu mengajarkan orang untuk jujur pada konsumen atau orang lailn. Nilai syariah mencegah orang (marketer) terperosok pada kelirumologi itu tadi. Ada nilai-nilai yang harus dijunjung oleh seorang pemasar. Apalagi jika ia Muslim.
Apakah nilai marketing syariah bisa diterapkan umat lain?
Lha ya nilai Islam itu universal. Rahmatan lil alamin. Begitu kan istilahnya. Nabi Muhammad itu menyebarkan ajaran Islam pasti bukan hanya untuk umat Islam saja. Jadi tidak apa-apa jika nilai marketing syariah ini inisiatif orang Islam supaya bisa menginspirasikan orang lain. Makin banyak non-Muslim yang ikut menerapkan nilai ini, makin bagus. Saya ikut mengendorse marketing syariah. Soal jujur itu kan universal. Jadi marketing syariah harus diketahui orang lain dalam rangka rahmatan lil alamin itu.
Apa nilai inti marketing syariah?
Integrity atau tak boleh bohong. Transparansi. Orang kan tak boleh bohong. Jadi orang membeli karena butuh dan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan, bukan karena diskonnya. Itu jika konsep marketing dijalankan secara benar.
Bagaiman muasal perkembangan nilai spiritual dalam marketing
Sejalan dengan perkembangan dunia. Setelah September attack, orang melihat IQ dan EQ saja tidak cukup. Harus ada SQ, spiritual quotient. Orang melihat
Apakah nilai marketing syariah ini akan bertahan?
Ya pasti sustain. Karena prinsip dasarnya kejujuran. Ini yang dibutuhkan semua orang. Apalagi setelah kasus seperti Enron, Worldcom dan lainnya. Orang melihat bisnis itu harus jujur.
Lalu di mana peran ilmu marketing dalam konsep syariah
Syariah mengendorse marketing dan marketing mengendorse syariah. Ilmu marketing menyumbangkan profesionalitas dalam syariah. Karena jika orang marketing tidak profesional, orang tetap tidak percaya. Lihat saja bagaimana investor Timur Tengah belum mau investasi di Indonesia, meski negara ini populasinya mayoritas Muslim. Karena mereka tidak yakin dengan profesionalitas kita. Jadi, jujur saja tidak cukup.
Bukankan nilai kejujuran dan transparansi itu diajarkan semua agama
Ya. Memang semua agama mengajarkan nilai itu. Tapi jangan lupa bahwa islam itu rahmatan lil alamin. Jadi, ada titik singgung. Bukankah lebih baik mencari yang serupa dari pada memperkarakan yang berbeda. Jika begitu hidup kita damai. Menurut saya, tak mengapa kita sebut marketing syariah. Karena mayoritas populasi di Indonesia itu Muslim. Jadi nilai syariah yang kita kedepankan. Kita mulai di sini, di Indonesia. Ada bagusnya jika yang mengendorse itu orang Islam, bukan yang lain.
Setelah nilai spiritual konsep apa lagi yang akan mengemuka dalam dunia bisnis?
Millenium. Orang mencari keseimbangan. Maksudnya orang berbisnis itu harus menjaga kelangsungan alam, tidak merusak lingkungan. Berbisnis juga ditujukan untuk menolong manusia yang miskin dan bukan menghasilkan keuntungan untuk segelintir orang saja. Nilai-nilai ini ke depan akan mengemuka. Sekarang pertemuan para praktisi marketing mulai mengarah ke sana.
Setelah mengenal Islam, apa pendapat Anda tentang nilai yang diajarkan
Islam agama yang universal dan komprehensif. Guidance-nya lengkap. Ada petunjuk untuk seorang pedagang, kepala negara, seorang anak, panglima perang dan semuanya. Ada diatur secara lengkap. Di atas semua itu saya melihat Islam itu ajaran yang damai dan indah. Ajaran Islam bisa dipakai semua orang. Itu kesan saya dan mengapa saya mau mempelajari nilai Islam untuk dikembangkan dalam konsep marketing. Saya sekarang menjadi aktivis lingkungan dan nilai-nilai.

Fatwa MUI Tentang Murabahah

DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA ______________________________________________________________
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 04/DSN-MUI/IV/2000
Tentang

MURABAHAH
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang : a. bahwa masyarakat banyak memerlukan bantuan penyaluran dana dari bank berdasarkan pada prinsip jual beli;
b. bahwa dalam rangka membantu masyarakat guna melang-sungkan dan meningkatkan kesejahteraan dan berbagai kegiatan, bank syari’ah perlu memiliki fasilitas murabahah bagi yang memerlukannya, yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba;
c. bahwa oleh karena itu, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang Murabahah untuk dijadikan pedoman oleh bank syari’ah.
Mengingat : 1. Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.
2. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 275:
… وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا…
"…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…."
3. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”
4. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 280:
وَإِنْ كَانَ ذُوْعُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ...
“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan…”
5. Hadis Nabi saw.:
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيْ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنِّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، (رواه البيهقي وابن ماجه وصححه ابن حبان)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka." (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
6. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi:
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي عن عمرو بن عوف).
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf).
8. Hadis Nabi riwayat jama’ah:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ…
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman…”
9. Hadis Nabi riwayat Nasa’i, Abu Dawud, Ibu Majah, dan Ahmad:
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ.
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.”
10. Hadis Nabi riwayat `Abd al-Raziq dari Zaid bin Aslam:
أَنَّهُ سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْعُرْبَانِ فِى الْبَيْعِ فَأَحَلَّهُ
“Rasulullah saw. ditanya tentang ‘urban (uang muka) dalam jual beli, maka beliau menghalalkannya.”
11. Ijma' Mayoritas ulama tentang kebolehan jual beli dengan cara Murabahah (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, juz 2, hal. 161; lihat pula al-Kasani, Bada’i as-Sana’i, juz 5 Hal. 220-222).
12. Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Memperhatikan : Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H./1 April 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG MURABAHAH
Pertama : Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari’ah:
1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.
3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.
Kedua : Ketentuan Murabahah kepada Nasabah:
1. Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
2. Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
3. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
4. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
5. Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
6. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
7. Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka
a. jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
b. jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
Ketiga : Jaminan dalam Murabahah:
1. Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya.
2. Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.
Keempat : Hutang dalam Murabahah:
1. Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan hutangnya kepada bank.
2. Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
3. Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pemba-yaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
Kelima : Penundaan Pembayaran dalam Murabahah:
1. Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya.
2. Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketujuh : Bangkrut dalam Murabahah:
Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H. 1 April 2000 M


DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris,


Prof. KH. Ali Yafie Drs. H.A. Nazri Adlani

Awal dari Makanan Halal

Bahan Halal: Awal dari Makanan Halal
Menyadari akan pentingnya pengadaan bahan halal dalam proses produksi halal ini, maka sudah selayaknya jika para pemasok bahan makanan ini mengerti akan konsep halal-haram. Pengetahuan ini menyangkut konsep halal dan haram serta pengetahuan teknis mengenai teknologi dan persyaratan halal di lapangan.
Pada kenyataannya pengetahuan semacam itu masih sangat minim dimiliki oleh para pemasok. Mereka yang kebanyakan adalah para pedagang pada umumnya kurang memahami aplikasi halal dan haram pada produk yang mereka perdagangkan.
Pengetahuan teknis tentang produk tersebut pun kadang-kadang kurang difahami dengan baik. Apalagi data-data teknis yang lebih lengkap mengenai asal-usul bahan dan proses pembuatannya biasanya hanya dimiliki oleh produsen. Sedangkan pedagang atau pemasok lebih banyak konsentrasi pada aplikasi penggunaan, kelebihan produknya dibandingkan produk pesaing, penjualan, dan hal-hal yang berkaitan dengannya.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan yang menyuplai asam amino kepada industri makanan, sangat paham akan kelebihan produknya. Ia tahu kegunaan dan aplikasi produk tersebut, berapa harga jual yang ditawarkan dan jaminan suplai yang diinginkan kepada perusahaan pemakai. Tetapi ketika ditanya bagaimana proses pembuatan asam amino tersebut, mereka menggeleng.
Ditinjau dari segi pedagang, mereka biasanya juga bukan orang-orang teknis yang mengerti betul mengenai proses produksi. Kebanyakan dari mereka adalah berlatar belakang bisnis atau marketing.
Ditinjau dari segi kehalalan, persoalan ini menjadi cukup serius. Auditor LPPOM MUI menginginkan informasi selengkap-lengkapnya mengenai asal-usul bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan dalam suatu produk.
Asal-usul ini menjadi sangat penting untuk meyakinkan bahwa tidak ada bahan haram yang masuk mencemari produk tersebut. Jika tidak diketahui asal-usulnya, maka auditor tidak bisa memastikan status kehalalannya.
Biasanya ada sedikit kesenjangan antara kepentingan pemeriksaan halal dengan pihak pemasok atau produsen tersebut. Ada perasaan takut pada produsen atau pemasok bahwa dengan memberikan data selengkap-lengkapnya dalam pemeriksaan halal bisa mengancam kerahasiaan mereka.
Setiap perusahaan biasanya mempunyai rahasia data produk yang tidak ingin diketahui pihak lain. Sebaliknya pemeriksaan halal menghendaki data selengkap-lengkapnya guna mengetahui asal-usul bahan tersebut.
Kesenjangan ini sebenarnya tidak harus menjadi masalah besar. Apa yang diinginkan dalam pemeriksaan halal hanyalah bersifat kualitatif. Artinya pemeriksaan halal hanya menginginkan apa saja bahan yang masuk dalam produk tersebut, tampa harus mengetahui berapa banyak atau perapa persen bahan tersebut digunakan. Selain itu auditor LPPOM MUI juga memiliki kode etik yang sama sekali tidak membolehkan pengungkapan data perusahaan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.
Di lapangan, kadang-kadang terjadi juga bahwa informasi yang diberikan oleh pemasok ternyata bukanlah informasi yang dikehendaki dalam pemeriksaan halal. Misalnya terhadap suatu bahan hanya diberikan data spesifikasi yang menunjukkan hasil analisa (COA/Certificate of Analysis).
Padahal informasi semacam ini kurang bermakna dalam pemeriksaan halal. Data yang dikehendaki adalah deskripsi bahan yang menunjukkan asal-usul bahan dan proses pembuatannya.
Kesenjangan-kesenjangan ini sebenarnya bisa diatasi dengan pengetahuan dan informasi yang cukup bagi para pemasok bahan pangan. Pengetahuan mengenai bahan halal ini perlu disosialisasikan kepada mereka, sehingga ada pemahaman yang sama antara pemasok bahan pangan dengan para pemeriksa halal.
Dalam rangka hal di atas, LPPOM MUI akan mengadakan Seminar Pengadaan Bahan Halal. Seminar ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar tentang halal haram dalam Islam, persyaratan bahan yang dapat digunakan dalam pengolahan pangan beserta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan serta memberikan gambaran tentang proses sertifikasi halal dan nilai tambah yang diperoleh dari sertifikat halal ditinjau dari segi bisnis. Seminar ini akan diadakan di Hotel Bumikarsa, Binakarna Hall, Komplek Bidakara Jakarta pada hari Kamis tanggal 27 April 2006. n tim LPPOM MUI